Uqud Jabariyah: Apa Itu? Panduan Lengkap & Contohnya (Mudah Dipahami)

Table of Contents

Kamu pernah nggak sih merasa kayak ‘terpaksa’ setuju sama suatu perjanjian? Nah, dalam dunia hukum Islam, ada istilah keren nih buat perjanjian yang model begitu, namanya Uqud Jabariyah. Mungkin kedengarannya agak asing, tapi sebenarnya konsep ini dekat banget sama kehidupan kita sehari-hari. Yuk, kita bedah lebih dalam apa sih sebenarnya uqud jabariyah itu!

Pengertian Uqud Jabariyah Secara Bahasa dan Istilah

Pengertian Uqud Jabariyah Secara Bahasa dan Istilah
Image just for illustration

Secara bahasa, kata uqud adalah bentuk jamak dari kata aqad yang artinya ikatan atau perjanjian. Sementara itu, jabariyah berasal dari kata jabar yang berarti memaksa atau mengharuskan. Jadi, kalau digabung, uqud jabariyah secara harfiah bisa diartikan sebagai perjanjian yang bersifat memaksa atau perjanjian yang mengikat secara mutlak.

Dalam istilah hukum Islam, uqud jabariyah merujuk pada jenis akad atau perjanjian di mana salah satu pihak tidak memiliki pilihan atau daya tawar yang seimbang. Pihak yang satu, biasanya pihak yang lebih kuat atau memiliki posisi dominan, menetapkan syarat dan ketentuan perjanjian, sementara pihak yang lain hanya bisa mengiyakan atau tidak sama sekali. Bisa dibilang, ini kayak take it or leave it gitu deh.

Perjanjian jenis ini seringkali terjadi dalam situasi di mana seseorang atau sekelompok orang sangat membutuhkan suatu barang atau jasa, dan hanya ada satu atau sedikit penyedia layanan tersebut. Karena posisinya yang lemah, mereka mau nggak mau harus menerima syarat dan ketentuan yang ditawarkan, meskipun mungkin kurang ideal atau bahkan memberatkan.

Ciri-ciri Uqud Jabariyah yang Perlu Kamu Tahu

Ciri-ciri Uqud Jabariyah yang Perlu Kamu Tahu
Image just for illustration

Biar lebih gampang ngenalin uqud jabariyah di sekitar kita, ada beberapa ciri-ciri khas yang perlu kamu perhatikan:

  1. Ketidakseimbangan Kekuatan: Ini adalah ciri paling mendasar. Ada ketidaksetaraan kekuatan negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat. Satu pihak (penyedia barang/jasa) jauh lebih kuat posisinya dibandingkan pihak lainnya (konsumen/pengguna jasa). Pihak yang kuat ini punya kendali penuh atas isi perjanjian.
  2. Standarisasi Kontrak: Biasanya, uqud jabariyah menggunakan kontrak standar atau formulir baku. Isi kontraknya sudah disiapkan sebelumnya oleh pihak yang kuat, dan pihak yang lemah nggak punya kesempatan untuk mengubah atau menegosiasikan poin-poin penting dalam kontrak tersebut. Semua klausulnya sudah paketan, tinggal tanda tangan aja.
  3. Kebutuhan Mendesak: Pihak yang lemah biasanya berada dalam kondisi kebutuhan yang mendesak terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Misalnya, kebutuhan akan listrik, air bersih, layanan transportasi umum, atau asuransi. Karena sangat butuh, mereka jadi nggak punya banyak pilihan selain menerima perjanjian yang ada.
  4. Monopoli atau Oligopoli: Uqud jabariyah sering muncul dalam situasi pasar yang tidak kompetitif, seperti monopoli (hanya ada satu penyedia) atau oligopoli (hanya ada sedikit penyedia). Dalam kondisi ini, penyedia layanan punya kekuatan besar untuk menentukan harga dan syarat-syarat perjanjian karena konsumen nggak punya banyak alternatif.
  5. Kurangnya Pilihan Alternatif: Konsumen atau pengguna jasa tidak memiliki alternatif lain yang memadai atau mudah diakses. Kalaupun ada alternatif, biasanya kualitasnya jauh di bawah standar atau harganya jauh lebih mahal. Jadi, pilihan yang paling realistis ya tetap menerima uqud jabariyah tersebut.

Dengan mengenali ciri-ciri ini, kita jadi lebih aware dan kritis terhadap perjanjian-perjanjian yang kita hadapi sehari-hari. Apakah ini termasuk uqud jabariyah atau bukan? Apakah kita benar-benar punya pilihan, atau sebenarnya hanya формальность aja?

Contoh-contoh Uqud Jabariyah dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh-contoh Uqud Jabariyah dalam Kehidupan Sehari-hari
Image just for illustration

Sebenarnya, tanpa kita sadari, banyak banget contoh uqud jabariyah di sekitar kita. Coba deh perhatiin lagi perjanjian-perjanjian yang pernah atau sedang kamu ikuti. Kemungkinan besar, beberapa di antaranya termasuk kategori ini. Biar lebih jelas, yuk kita lihat beberapa contoh konkret:

Contoh di Sektor Publik

  1. Perjanjian dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN): Kalau kamu pasang listrik di rumah, kamu pasti harus menandatangani perjanjian dengan PLN. Coba deh baca lagi perjanjiannya, ada nggak poin-poin yang bisa kamu negosiasi? Hampir nggak ada kan? Semua syarat dan ketentuan sudah ditetapkan oleh PLN sebagai penyedia layanan listrik tunggal di banyak daerah. Kita sebagai konsumen, mau nggak mau harus ikut aturan mereka kalau mau rumah kita terang benderang.
  2. Perjanjian dengan Perusahaan Air Minum (PAM): Sama kayak listrik, air bersih juga kebutuhan pokok. Perusahaan air minum daerah (PAM) biasanya jadi satu-satunya penyedia layanan air bersih di suatu wilayah. Perjanjian dengan PAM juga termasuk uqud jabariyah. Syarat-syaratnya sudah baku, mulai dari tarif, biaya sambungan, sampai aturan penggunaan air. Kita nggak bisa nawar atau minta diskon khusus.
  3. Perjanjian Penggunaan Jalan Tol: Saat kita masuk jalan tol, secara nggak langsung kita menyetujui perjanjian dengan operator jalan tol. Tarif tolnya sudah ditentukan, aturan lalu lintas di jalan tol juga sudah ditetapkan. Kita nggak bisa bilang, “Ah, saya maunya bayar tol setengah harga aja, boleh nggak?”. Nggak bisa dong! Ini juga contoh uqud jabariyah di sektor publik.
  4. Perjanjian Layanan Transportasi Umum: Misalnya, perjanjian dengan perusahaan bus kota atau kereta api. Jadwal keberangkatan, rute, tarif, semua sudah diatur oleh penyedia layanan. Penumpang nggak punya pilihan selain mengikuti aturan yang ada. Meskipun ada beberapa pilihan moda transportasi, tapi dalam konteks rute dan jadwal tertentu, seringkali pilihannya terbatas.

Contoh di Sektor Swasta

  1. Polis Asuransi: Saat kita beli polis asuransi (baik itu asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, atau asuransi jiwa), kita akan dihadapkan dengan dokumen perjanjian yang tebal banget. Isinya penuh dengan klausul-klausul yang rumit. Kebanyakan dari kita paling cuma baca sekilas atau bahkan nggak dibaca sama sekali, langsung tanda tangan aja. Kenapa? Karena polis asuransi ini juga termasuk uqud jabariyah. Perusahaan asuransi yang menentukan isi polis, kita sebagai nasabah tinggal terima aja. Kalau nggak setuju, ya nggak usah beli asuransi.
  2. Perjanjian Kredit Bank: Mau ambil kredit rumah (KPR), kredit kendaraan, atau bahkan kredit tanpa agunan (KTA)? Siap-siap deh ketemu sama perjanjian kredit yang panjang dan detail. Bank sebagai pihak pemberi pinjaman, punya kuasa penuh untuk menentukan suku bunga, jangka waktu kredit, biaya-biaya, dan syarat-syarat lainnya. Nasabah sebagai peminjam, posisinya lebih lemah. Negosiasi biasanya terbatas pada hal-hal kecil saja.
  3. Syarat dan Ketentuan Aplikasi atau Platform Digital: Coba deh ingat-ingat, berapa banyak aplikasi atau platform digital (media sosial, e-commerce, online streaming, dll.) yang kamu gunakan sehari-hari? Setiap kali kita mendaftar atau menggunakan layanan mereka, pasti ada Terms of Service atau Syarat dan Ketentuan yang harus kita setujui. Panjangnya minta ampun! Siapa yang baca sampai habis? Hampir nggak ada kan? Kita biasanya langsung scroll ke bawah dan klik “Setuju” aja. Ini juga uqud jabariyah modern. Penyedia platform yang bikin aturan, kita sebagai pengguna tinggal ikut aja.
  4. Tiket Pesawat atau Kereta Api: Saat beli tiket pesawat atau kereta api secara online, pasti ada proses persetujuan syarat dan ketentuan. Mulai dari aturan bagasi, kebijakan refund, sampai hak dan kewajiban penumpang. Semua sudah diatur oleh maskapai atau operator kereta api. Kita sebagai pembeli tiket, nggak punya pilihan selain menerima aturan mereka. Kalau nggak setuju, ya nggak bisa terbang atau naik kereta.

Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa uqud jabariyah itu ada di mana-mana. Mulai dari kebutuhan dasar seperti listrik dan air, sampai layanan digital dan transportasi. Penting buat kita untuk aware akan keberadaan perjanjian jenis ini, meskipun mungkin kita nggak bisa banyak mengubah isinya.

Hukum Uqud Jabariyah dalam Islam

Hukum Uqud Jabariyah dalam Islam
Image just for illustration

Nah, sekarang pertanyaannya, gimana sih hukum uqud jabariyah dalam Islam? Apakah perjanjian jenis ini dibolehkan atau dilarang? Di sinilah kita masuk ke ranah fiqh muamalah atau hukum Islam yang mengatur tentang transaksi dan hubungan antar manusia.

Perbedaan Pendapat Ulama

Dalam kajian fiqh, para ulama punya pandangan yang beragam mengenai keabsahan uqud jabariyah. Ada yang menolak secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, dan ada juga yang mengambil posisi tengah-tengah.

  • Pendapat yang Menolak: Sebagian ulama berpendapat bahwa uqud jabariyah tidak sah dan batal demi hukum. Alasannya, dalam Islam, akad atau perjanjian itu harus didasari atas prinsip kerelaan (taradhi) dan kebebasan memilih (ikhtiyar) dari kedua belah pihak. Dalam uqud jabariyah, unsur kerelaan dan kebebasan memilih ini dianggap hilang atau sangat minim, karena salah satu pihak dipaksa untuk menerima syarat yang ditentukan oleh pihak lain. Pendapat ini menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam setiap transaksi.
  • Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat: Sebagian besar ulama membolehkan uqud jabariyah, namun dengan beberapa syarat yang ketat. Mereka berargumen bahwa dalam kondisi tertentu, uqud jabariyah memang diperlukan untuk kemaslahatan umum (maslahah ammah) dan kelancaran urusan publik. Misalnya, dalam penyediaan layanan publik seperti listrik, air, dan transportasi. Syarat-syarat yang diajukan antara lain:
    • Tidak Ada Unsur Kezaliman: Syarat dan ketentuan dalam uqud jabariyah tidak boleh mengandung unsur kezaliman (dhalim) atau penindasan terhadap pihak yang lemah. Harga atau tarif yang ditetapkan harus wajar dan tidak memberatkan. Klausul-klausul dalam kontrak juga harus adil dan seimbang.
    • Adanya Kebutuhan yang Mendesak: Uqud jabariyah dibolehkan jika memang ada kebutuhan yang mendesak dari masyarakat terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Bukan untuk kepentingan sepihak atau mencari keuntungan yang berlebihan.
    • Tidak Ada Alternatif Lain yang Lebih Baik: Uqud jabariyah bisa diterima jika tidak ada alternatif lain yang lebih baik atau lebih adil bagi pihak yang lemah. Kalau ada pilihan lain yang lebih menguntungkan, maka uqud jabariyah sebaiknya dihindari.
    • Pengawasan dari Pemerintah: Untuk memastikan uqud jabariyah tidak merugikan masyarakat, perlu adanya pengawasan dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Pemerintah harus memastikan bahwa penyedia layanan publik tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan menetapkan syarat-syarat yang adil.

Pandangan yang Lebih Moderat

Pandangan yang lebih moderat mencoba mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini mengakui bahwa uqud jabariyah dalam bentuk murni yang sama sekali tidak ada ruang negosiasi memang kurang ideal dalam perspektif Islam. Namun, dalam praktiknya, sulit dihindari adanya perjanjian-perjanjian yang bersifat standar dan kurang fleksibel, terutama dalam era modern ini.

Oleh karena itu, pandangan ini menekankan pentingnya meminimalisir dampak negatif dari uqud jabariyah dan memaksimalkan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Transparansi: Syarat dan ketentuan uqud jabariyah harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami oleh pihak yang lemah. Tidak boleh ada klausul yang tersembunyi atau bahasa yang ambigu.
  • Informasi yang Cukup: Pihak yang lemah harus diberikan informasi yang cukup mengenai hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian. Penyedia layanan harus proaktif memberikan penjelasan jika ada hal-hal yang kurang jelas.
  • Mekanisme Pengaduan: Harus ada mekanisme pengaduan yang efektif jika pihak yang lemah merasa dirugikan oleh uqud jabariyah. Konsumen harus tahu ke mana mereka bisa mengadu dan bagaimana proses penyelesaiannya.
  • Regulasi yang Adil: Pemerintah perlu membuat regulasi yang adil untuk melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan uqud jabariyah. Regulasi ini harus memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi meskipun dalam perjanjian yang bersifat standar.
  • Edukasi Konsumen: Masyarakat perlu diedukasi tentang uqud jabariyah dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan pengetahuan yang cukup, konsumen bisa lebih kritis dan cerdas dalam menghadapi perjanjian-perjanjian yang ada.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan uqud jabariyah bisa tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun tetap dalam koridor keadilan dan prinsip-prinsip Islam.

Hikmah di Balik Uqud Jabariyah (Meskipun Terkesan Memaksa)

Hikmah di Balik Uqud Jabariyah (Meskipun Terkesan Memaksa)
Image just for illustration

Meskipun uqud jabariyah seringkali terkesan memaksa dan kurang ideal, sebenarnya ada hikmah dan manfaat di baliknya, terutama dalam konteks masyarakat modern yang kompleks:

  1. Efisiensi dan Standarisasi: Uqud jabariyah memungkinkan efisiensi dalam proses transaksi dan standarisasi layanan. Dengan menggunakan kontrak standar, penyedia layanan bisa melayani banyak konsumen dengan lebih cepat dan efektif. Bayangkan kalau setiap konsumen listrik atau air harus menegosiasikan kontrak sendiri-sendiri, pasti ribet dan nggak efisien.
  2. Skala Ekonomi: Uqud jabariyah mendukung skala ekonomi dalam penyediaan layanan publik. Dengan adanya kontrak standar dan volume transaksi yang besar, biaya operasional bisa ditekan, sehingga harga layanan bisa lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
  3. Kepastian Hukum: Kontrak standar dalam uqud jabariyah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah jelas tertuang dalam kontrak. Ini mengurangi potensi sengketa dan perselisihan di kemudian hari.
  4. Kemudahan Akses: Uqud jabariyah mempermudah akses masyarakat terhadap layanan penting. Proses pendaftaran dan penggunaan layanan menjadi lebih sederhana dan cepat. Tanpa uqud jabariyah, mungkin akan lebih sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan dasar seperti listrik, air, atau internet.
  5. Perlindungan Konsumen (dalam Batasan Tertentu): Meskipun terkesan sepihak, uqud jabariyah juga bisa mengandung unsur perlindungan konsumen, terutama jika diatur oleh regulasi yang baik. Misalnya, aturan tentang standar layanan, mekanisme pengaduan, dan ganti rugi jika terjadi kesalahan atau kelalaian dari penyedia layanan.

Tentu saja, hikmah dan manfaat ini akan optimal jika uqud jabariyah dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Penyedia layanan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menindas konsumen. Pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan mengatur uqud jabariyah agar tetap sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk kemaslahatan masyarakat.

Tips Menghadapi Uqud Jabariyah

Tips Menghadapi Uqud Jabariyah
Image just for illustration

Meskipun kita seringkali nggak punya banyak pilihan dalam uqud jabariyah, bukan berarti kita pasrah begitu saja. Ada beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk menghadapi perjanjian jenis ini dengan lebih cerdas dan hati-hati:

  1. Baca dengan Seksama (Meskipun Panjang): Ini memang klise, tapi penting banget. Usahakan untuk membaca seluruh isi perjanjian, meskipun panjang dan bahasanya rumit. Fokus pada poin-poin penting seperti hak dan kewajiban, biaya-biaya, jangka waktu, dan klausul-klausul yang berpotensi merugikan. Kalau perlu, minta bantuan teman atau ahli hukum untuk menjelaskan poin-poin yang kurang kamu pahami.
  2. Pahami Hak dan Kewajibanmu: Setelah membaca, pastikan kamu memahami sepenuhnya hak dan kewajibanmu sebagai pihak yang lemah dalam uqud jabariyah. Apa saja yang menjadi hakmu? Apa saja kewajibanmu? Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada penyedia layanan.
  3. Cari Tahu Alternatif (Jika Ada): Meskipun uqud jabariyah seringkali muncul karena minimnya alternatif, selalu cari tahu apakah ada pilihan lain yang mungkin lebih baik atau lebih menguntungkan. Bandingkan antara satu penyedia layanan dengan penyedia layanan lainnya (jika ada). Siapa tahu ada yang menawarkan syarat yang sedikit lebih fleksibel atau harga yang lebih kompetitif.
  4. Jangan Ragu Bertanya dan Meminta Penjelasan: Kalau ada poin dalam perjanjian yang kurang jelas atau kamu ragukan, jangan malu atau sungkan untuk bertanya kepada penyedia layanan. Minta penjelasan yang lebih detail dan mudah dipahami. Penyedia layanan yang baik seharusnya siap memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaanmu.
  5. Dokumentasikan Semua Komunikasi: Simpan semua dokumen terkait uqud jabariyah, termasuk salinan perjanjian, bukti pembayaran, dan catatan komunikasi dengan penyedia layanan. Dokumentasi ini akan sangat berguna jika terjadi masalah atau sengketa di kemudian hari.
  6. Manfaatkan Lembaga Perlindungan Konsumen: Jika kamu merasa dirugikan oleh uqud jabariyah atau menemukan praktik yang tidak adil, jangan ragu untuk mengadu ke lembaga perlindungan konsumen atau otoritas yang berwenang. Lembaga ini bisa membantumu menyelesaikan masalah dengan penyedia layanan dan melindungi hak-hakmu sebagai konsumen.
  7. Edukasi Diri Sendiri dan Orang Lain: Terus belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang uqud jabariyah dan hak-hak konsumen. Bagikan informasi ini kepada teman, keluarga, dan orang-orang di sekitarmu. Semakin banyak orang yang aware, semakin kuat posisi konsumen dalam menghadapi uqud jabariyah.

Dengan tips-tips ini, diharapkan kita bisa lebih smart dan berdaya dalam menghadapi uqud jabariyah. Meskipun kita nggak bisa mengubah sifat dasar perjanjian ini, setidaknya kita bisa meminimalisir risiko dan memaksimalkan manfaatnya bagi diri kita.

Uqud Jabariyah vs. Uqud Ikhtiariyah: Apa Bedanya?

Uqud Jabariyah vs. Uqud Ikhtiariyah: Apa Bedanya?
Image just for illustration

Biar lebih lengkap pemahaman kita tentang uqud jabariyah, penting juga untuk membandingkannya dengan jenis akad atau perjanjian yang lain, yaitu Uqud Ikhtiariyah. Kalau uqud jabariyah itu perjanjian yang ‘terpaksa’, maka uqud ikhtiariyah adalah kebalikannya, yaitu perjanjian yang didasari atas pilihan bebas dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Fitur Uqud Jabariyah Uqud Ikhtiariyah
Kekuatan Negosiasi Tidak Seimbang (Satu pihak dominan) Seimbang (Kedua pihak setara)
Pilihan Terbatas atau Tidak Ada Pilihan Negosiasi Pilihan Bebas dan Luas untuk Negosiasi
Kontrak Standar atau Formulir Baku Fleksibel dan Bisa Disesuaikan
Kerelaan Relatif Rendah (Karena Keterpaksaan) Tinggi (Didasari Kerelaan Sejati)
Contoh Perjanjian Listrik, Air, Asuransi, Kredit Bank Jual Beli Barang, Sewa Menyewa, Kemitraan Bisnis

Uqud Ikhtiariyah lebih mencerminkan prinsip dasar akad dalam Islam, yaitu taradhi (kerelaan) dan ikhtiyar (kebebasan memilih). Dalam uqud ikhtiariyah, kedua belah pihak memiliki posisi yang setara dan bebas untuk menegosiasikan syarat dan ketentuan perjanjian. Contohnya adalah perjanjian jual beli, sewa menyewa, kemitraan bisnis, dan lain-lain. Di sini, kedua belah pihak bisa saling tawar menawar, mengubah klausul, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Perbedaan mendasar antara uqud jabariyah dan uqud ikhtiariyah terletak pada tingkat kebebasan memilih dan kekuatan negosiasi masing-masing pihak. Dalam uqud jabariyah, kebebasan memilih sangat terbatas dan kekuatan negosiasi tidak seimbang. Sedangkan dalam uqud ikhtiariyah, kebebasan memilih luas dan kekuatan negosiasi relatif seimbang.

Meskipun berbeda, keduanya memiliki tempatnya masing-masing dalam sistem hukum Islam. Uqud jabariyah diperlukan dalam kondisi tertentu untuk menjamin ketersediaan layanan publik dan efisiensi transaksi massal. Sementara uqud ikhtiariyah lebih ideal untuk transaksi-transaksi yang bersifat personal dan membutuhkan fleksibilitas.

Kesimpulan

Kesimpulan
Image just for illustration

Uqud Jabariyah adalah jenis perjanjian yang unik dan penting dalam hukum Islam. Meskipun terkesan memaksa dan kurang ideal, uqud jabariyah memiliki peran penting dalam masyarakat modern, terutama dalam penyediaan layanan publik dan transaksi massal. Penting bagi kita untuk memahami konsep uqud jabariyah, ciri-cirinya, hukumnya dalam Islam, dan tips menghadapinya.

Sebagai konsumen atau pengguna jasa, kita perlu lebih aware dan kritis terhadap perjanjian-perjanjian yang kita ikuti. Jangan ragu untuk membaca, bertanya, dan mencari informasi sebanyak mungkin sebelum menandatangani atau menyetujui suatu perjanjian, terutama yang bersifat uqud jabariyah. Dengan pengetahuan dan kesadaran yang cukup, kita bisa menjadi konsumen yang lebih cerdas dan berdaya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu tentang uqud jabariyah. Kalau ada pertanyaan atau pengalaman menarik terkait uqud jabariyah, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar ya!

Posting Komentar