HTI Itu Apa Sih? Pahami Sejarah dan Tujuannya
Bagi sebagian orang, nama HTI mungkin sudah tidak asing lagi, terutama di Indonesia. Organisasi ini pernah menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan banyak diskusi, bahkan kontroversi. Nah, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan HTI itu? Mari kita bedah biar lebih jelas.
HTI adalah singkatan dari Hizbut Tahrir Indonesia. Ini adalah sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang pernah eksis secara legal di Indonesia. Organisasi ini merupakan bagian dari gerakan politik internasional bernama Hizbut Tahrir, yang didirikan di Yerusalem pada tahun 1953 oleh seorang ulama Palestina bernama Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani. Gerakan ini kemudian menyebar ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Image just for illustration
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada sekitar awal tahun 1980-an. Mulanya, gerakannya cenderung underground atau tidak terlalu terbuka. Namun, seiring waktu, mereka mulai menampakkan diri dan gencar melakukan aktivitas publik, terutama setelah era reformasi di Indonesia yang membuka ruang kebebasan berorganisasi dan berpendapat.
Ideologi dan Tujuan Utama HTI¶
Inti dari ideologi Hizbut Tahrir, termasuk HTI, adalah mengembalikan kehidupan Islam secara kaffah (menyeluruh) dengan mendirikan kembali Khilafah Islamiyah. Khilafah yang mereka maksud adalah sebuah negara adidaya global yang dipimpin oleh seorang Khalifah, menerapkan syariat Islam sepenuhnya, dan menyatukan seluruh umat Islam di dunia di bawah satu kepemimpinan politik. Mereka memandang bahwa sistem negara kebangsaan (nation-state) seperti yang ada sekarang, termasuk Indonesia, bukanlah bentuk pemerintahan yang sah dalam pandangan Islam dan merupakan warisan kolonial.
Tujuan utama mereka jelas: menghidupkan kembali institusi Khilafah yang mereka yakini sebagai satu-satunya solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan umat Islam dan dunia. Mereka menolak sistem demokrasi, sekularisme, dan nasionalisme yang mereka anggap bertentangan dengan ajaran Islam. HTI percaya bahwa tugas utama mereka adalah menyadarkan umat Islam tentang pentingnya Khilafah dan bekerja untuk mendirikannya melalui perjuangan politik dan pemikiran, bukan dengan kekerasan bersenjata.
Aktivitas HTI di Indonesia Sebelum Dibubarkan¶
Sebelum akhirnya dibubarkan oleh pemerintah, HTI cukup aktif di Indonesia. Mereka terdaftar secara resmi sebagai ormas dan melakukan berbagai kegiatan untuk menyebarkan gagasan mereka. Aktivitas mereka antara lain mengadakan kajian-kajian rutin, seminar, diskusi publik, menerbitkan buletin dan majalah, serta aktif di media sosial.
Salah satu ciri khas aktivitas HTI adalah forum-forum terbuka seperti “masirah” (unjuk rasa damai) atau “raimul khilafah” (peringatan pendirian Hizbut Tahrir) yang seringkali diisi dengan orasi-orasi tentang pentingnya Khilafah. Mereka juga gencar melakukan lobi dan pendekatan kepada berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. Basis massa mereka cukup kuat di kalangan mahasiswa di beberapa kampus dan juga di beberapa komunitas pengajian.
Mereka berusaha meyakinkan masyarakat bahwa konsep Khilafah adalah solusi terbaik untuk Indonesia dan dunia. Narasi yang sering diangkat adalah kegagalan sistem yang ada saat ini dalam menyejahterakan rakyat, memberantas korupsi, atau menegakkan keadilan, dan bahwa Khilafah akan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Mengapa Pemerintah Indonesia Membubarkan HTI?¶
Pembubaran HTI oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2017 bukanlah tanpa alasan dan melalui proses yang panjang. Alasan utama yang dikemukakan pemerintah adalah bahwa aktivitas dan ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pemerintah menilai bahwa seruan untuk mendirikan Khilafah di Indonesia sama dengan upaya mengganti ideologi negara dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia telah disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai dasar bersama yang mengakomodasi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan. Konsep Khilafah yang diusung HTI, yang menolak nation-state dan ingin menyatukan umat Islam di bawah satu kepemimpinan global, dianggap tidak sesuai dan berpotensi merusak konsensus kebangsaan yang sudah ada. Pemerintah melihat ada kontradiksi fundamental antara ideologi HTI dengan pilar-pilar kebangsaan Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menilai bahwa aktivitas HTI secara faktual telah menimbulkan benturan di masyarakat dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Meskipun HTI mengklaim perjuangannya non-kekerasan, pemerintah melihat bahwa narasi yang mereka bangun berpotensi menumbuhkan sikap intoleransi terhadap konsep kebangsaan Indonesia dan mendestabilisasi kehidupan sosial politik.
Proses Hukum dan Reaksi Pasca Pembubaran¶
Pembubaran HTI dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Perppu ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tanpa melalui proses pengadilan yang panjang seperti sebelumnya. Dengan dasar hukum ini, pemerintah mencabut status badan hukum HTI.
Tentu saja, pihak HTI tidak menerima begitu saja keputusan pembubaran ini. Mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mencabut status badan hukum mereka. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta. HTI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang juga menolak banding mereka. Upaya hukum terakhir melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA) juga berakhir dengan penolakan, menguatkan keputusan pembubaran HTI oleh pemerintah.
Image just for illustration
Meskipun status hukumnya sudah dibubarkan dan putusan pengadilan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sebagian mantan pengurus dan simpatisan HTI masih meyakini bahwa organisasi mereka secara ideologis tetap ada. Mereka menganggap pembubaran itu sebagai kezaliman dan pelanggaran terhadap hak berserikat. Namun, secara legal formal di mata hukum Indonesia, HTI sudah tidak ada sebagai organisasi berbadan hukum. Aparat keamanan pun akan menindak jika ada aktivitas yang mengatasnamakan HTI dan dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Kontroversi dan Persepsi Publik Terhadap HTI¶
Keberadaan dan pembubaran HTI di Indonesia menuai banyak kontroversi dan memecah belah opini publik. Ada sebagian masyarakat yang mendukung pembubaran ini, melihat HTI sebagai ancaman serius terhadap ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI. Mereka percaya bahwa gagasan Khilafah yang diusung HTI adalah utopia yang tidak relevan dengan konteks Indonesia yang majemuk dan justru bisa menimbulkan konflik.
Di sisi lain, ada juga yang mengkritik pembubaran ini, menganggapnya sebagai tindakan represif dari pemerintah dan pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat dan berpendapat. Mereka berargumen bahwa selama HTI tidak menggunakan kekerasan, seharusnya mereka dibiarkan berorganisasi dan menyebarkan gagasan mereka dalam koridor demokrasi. Kritik terhadap Perppu Ormas yang menjadi dasar pembubaran juga cukup kuat, dianggap memangkas proses hukum yang adil.
Persepsi terhadap HTI juga berbeda di kalangan organisasi Islam lainnya. Organisasi Islam mainstream terbesar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah secara tegas menolak ideologi Khilafah ala Hizbut Tahrir dan mendukung Pancasila sebagai dasar negara yang sudah final. Mereka memiliki pandangan yang berbeda mengenai bagaimana ajaran Islam diimplementasikan dalam konteks bernegara di Indonesia yang merupakan negara mayoritas Muslim tetapi bukan negara agama. NU dan Muhammadiyah lebih menekankan konsep Islam Nusantara atau Islam Berkemajuan yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Fakta Menarik Seputar HTI dan Pembubarannya¶
Ada beberapa fakta menarik terkait Hizbut Tahrir dan kasus pembubarannya di Indonesia. Pertama, Hizbut Tahrir adalah organisasi global yang keberadaannya juga kontroversial di banyak negara, baik negara mayoritas Muslim maupun non-Muslim. Beberapa negara bahkan sudah melarangnya jauh sebelum Indonesia. Misalnya, banyak negara di Timur Tengah, Eropa, dan Asia Tengah melarang aktivitas Hizbut Tahrir karena dianggap radikal atau mengancam keamanan negara.
Kedua, pembubaran HTI di Indonesia melalui jalur hukum (meskipun via Perppu dan kemudian diuji di pengadilan) menunjukkan pendekatan pemerintah yang berbeda dibandingkan dengan penanganan organisasi serupa di beberapa negara lain yang mungkin lebih represif. Proses gugatan HTI di PTUN hingga MA menunjukkan bahwa mereka menggunakan hak mereka dalam sistem hukum yang berlaku, meskipun pada akhirnya mereka kalah.
Ketiga, kasus HTI juga memunculkan perdebatan luas tentang batasan kebebasan berpendapat dan berserikat dalam konteks demokrasi di Indonesia. Di mana letak batasnya ketika sebuah organisasi secara terbuka mengusung ideologi yang dianggap bertentangan dengan dasar negara? Ini menjadi isu yang kompleks dan sensitif.
Keempat, meskipun sudah dibubarkan secara hukum, bukan berarti ideologi Khilafah hilang begitu saja. Gagasan ini masih bersirkulasi di kalangan tertentu, terutama melalui media sosial dan komunitas-komunitas kecil yang mungkin tidak terstruktur seperti ormas resmi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat dalam menangkal ideologi yang dianggap intoleran atau bertentangan dengan konsensus kebangsaan.
Pentingnya Memahami Isu HTI¶
Memahami apa itu HTI dan mengapa organisasi ini dibubarkan penting bagi kita sebagai warga negara Indonesia. Ini bukan sekadar isu politik atau keagamaan biasa, tetapi menyangkut fondasi negara kita. Isu HTI mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga dan merawat konsensus kebangsaan yang tertuang dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
Memahami HTI juga membantu kita melihat betapa beragamnya pandangan keagamaan dan politik di Indonesia. Penting bagi kita untuk bisa membedakan antara ajaran Islam yang universal dengan pandangan politik spesifik dari kelompok tertentu seperti Hizbut Tahrir. Literasi yang kuat terhadap ideologi-ideologi politik dan keagamaan menjadi kunci agar kita tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh narasi yang berpotensi memecah belah.
Kasus HTI juga menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak berarti tanpa batas. Ada batasan-batasan yang harus dihormati, terutama ketika sebuah aktivitas atau ideologi dianggap mengancam eksistensi negara itu sendiri atau hak-hak dasar warga negara lain. Menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan keamanan nasional adalah tugas yang kompleks bagi setiap negara demokrasi.
Pada akhirnya, apa yang terjadi dengan HTI adalah bagian dari dinamika sejarah sosial dan politik di Indonesia. Ini adalah pelajaran berharga tentang bagaimana sebuah negara yang majemuk menghadapi berbagai ideologi yang masuk dan bagaimana menjaga persatuan di tengah perbedaan.
Bagaimana pandanganmu tentang topik ini? Pernahkah kamu mendengar langsung tentang HTI atau diskusinya? Yuk, sharing pikiranmu di kolom komentar!
Posting Komentar