Biar Gak Bingung, Begini Arti Simpel dari Ijma dalam Islam
Pernah dengar kata “ijma’”? Istilah ini mungkin sering muncul kalau kita lagi ngobrolin soal hukum Islam, fatwa, atau gimana sih para ulama menetapkan suatu aturan. Secara harfiah dari bahasa Arab, ijma’ (الإجماع) itu artinya sepakat atau bersepakat. Nah, dalam konteks syariat, maknanya jauh lebih dalam dan punya kedudukan yang sangat penting.
Gampangnya, ijma’ itu adalah kesepakatan bulat para ulama mujtahid (yaitu ulama yang punya kualifikasi dan kemampuan buat menggali hukum langsung dari sumbernya) dari umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya beliau, mengenai suatu hukum syariat atas sebuah permasalahan. Intinya, semua ulama top di zamannya sepakat tentang satu hal hukum.
Image just for illustration
Ini bukan sembarang kesepakatan ya, bukan kayak kesepakatan arisan ibu-ibu atau musyawarah RT biasa. Ini kesepakatan para ahli di bidangnya yang mencakup seluruh dunia Islam pada masa itu. Kesepakatan ini menjadi dalil atau bukti hukum yang kuat dalam Islam, menduduki posisi penting setelah Al-Quran dan As-Sunnah.
Kedudukan Ijma’ dalam Sumber Hukum Islam¶
Dalam hierarki sumber hukum Islam yang disepakati mayoritas ulama (jumhur ulama), Ijma’ menempati posisi ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah (Hadis Nabi). Jadi, kalau suatu masalah hukum nggak ada dalilnya secara gamblang di Al-Quran atau Hadis, langkah selanjutnya adalah melihat apakah ada Ijma’ dari para ulama tentang masalah itu.
Kenapa Ijma’ bisa punya kekuatan hukum? Para ulama mengambil dasar dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadis Nabi yang secara umum menunjukkan bahwa umat Islam, terutama para ulama yang mewarisi ilmu kenabian, tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Salah satu Hadis yang sering dikutip misalnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Allah menjaga umat Islam secara kolektif, terutama para ulama sebagai pewaris Nabi, dari kesalahan fatal dalam urusan pokok agama. Jadi, kalau para ulama mujtahid sudah sepakat tentang suatu hukum, maka hukum itu dianggap benar dan mengikat bagi umat Islam.
Pentingnya Ijma’¶
Ijma’ punya beberapa fungsi penting. Pertama, dia menguatkan hukum yang mungkin sudah ada dalilnya di Al-Quran atau Sunnah tapi mungkin multi-tafsir. Kedua, dia bisa menetapkan hukum baru untuk masalah yang belum ada dalil teksnya secara langsung, tapi bisa ditarik hukumnya berdasarkan pemahaman mendalam para ulama terhadap syariat secara umum.
Ijma’ juga menjadi bukti bahwa pemahaman dan penerapan Islam itu terus berlanjut setelah era Nabi dan para sahabat. Ini menunjukkan adanya kesinambungan pemahaman syariat yang diwariskan dari generasi ke generasi ulama.
Jenis-Jenis Ijma’¶
Nggak semua kesepakatan ulama itu kekuatannya sama. Ada dua jenis Ijma’ yang dikenal dalam ilmu Usul Fiqh (ilmu dasar-dasar penetapan hukum Islam):
Ijma’ Sarih (الإجماع الصريح) atau Ijma’ Qauli (الإجماع القولي)¶
Ini adalah jenis Ijma’ yang paling kuat dan nggak diragukan lagi keabsahannya. Ijma’ Sarih terjadi ketika semua ulama mujtahid di suatu masa secara jelas dan terang-terangan menyatakan persetujuan mereka terhadap suatu hukum atas suatu masalah. Misalnya, mereka semua mengatakan atau menulis fatwa yang isinya sama persis mengenai hukum tersebut.
Kalau sudah ada Ijma’ Sarih atas suatu masalah, maka hukum itu sudah final dan mengikat. Sulit, bahkan mayoritas ulama bilang tidak boleh, bagi generasi setelahnya untuk menyelisihinya. Kekuatannya mendekati Al-Quran dan Sunnah mutawatir (yang sangat pasti).
Ijma’ Sukuti (الإجماع السكوتي)¶
Nah, ini jenis Ijma’ yang agak berbeda dan menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama. Ijma’ Sukuti terjadi ketika sebagian ulama mujtahid di suatu masa menyatakan pendapat mereka tentang suatu masalah, lalu pendapat itu tersebar luas dan diketahui oleh ulama mujtahid lainnya di masa yang sama, tapi mereka diam saja dan tidak menunjukkan perselisihan atau penolakan.
Intinya, ada yang ngomong, yang lain dengar, tapi nggak ada yang protes atau bilang beda pendapat. Apakah diamnya mereka ini bisa dianggap sebagai persetujuan? Di sinilah letak perdebatan.
Sebagian ulama menganggap Ijma’ Sukuti ini sah sebagai Ijma’ dan mengikat, karena diamnya ulama mujtahid dalam kondisi yang memungkinkan mereka berbicara dianggap sebagai tanda setuju. Tapi, sebagian lain menganggapnya tidak sekuat Ijma’ Sarih, atau bahkan tidak sah sama sekali sebagai Ijma’ yang mengikat. Mereka berpendapat, diam itu bisa jadi karena ragu, karena belum yakin dalilnya, atau alasan lain, bukan semata-mata setuju.
Meskipun ada perdebatan, Ijma’ Sukuti tetap punya bobot dalam penetapan hukum, minimal sebagai hujjah (argumentasi hukum) yang kuat, walaupun mungkin tidak sekuat Ijma’ Sarih.
Syarat Sahnya Ijma’¶
Untuk bisa dianggap sah sebagai Ijma’ dan menjadi dalil hukum yang mengikat, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini penting agar “kesepakatan” itu benar-benar mencerminkan kebenaran syariat dan bukan hanya sekadar opini mayoritas.
-
Kesepakatan Seluruh Ulama Mujtahid: Ini syarat paling krusial. Ijma’ hanya sah kalau seluruh ulama yang punya kualifikasi mujtahid di suatu masa tertentu sepakat. Kalau ada satu saja mujtahid yang tidak sepakat atau punya pendapat berbeda, maka kesepakatan itu belum bisa disebut Ijma’ yang sempurna.
-
Terjadi Setelah Wafat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ijma’ hanya bisa menjadi sumber hukum setelah wafatnya Nabi. Selama Nabi masih hidup, sumber hukum utama adalah beliau dan wahyu yang turun kepadanya. Perselisihan atau pertanyaan bisa langsung ditanyakan dan diselesaikan oleh Nabi.
-
Kesepakatan Atas Hukum Syariat Praktis (Hukm Syar’i ‘Amali): Ijma’ itu biasanya tentang penetapan hukum fiqh yang bersifat praktis, seperti hukum shalat, puasa, zakat, muamalah, dan sebagainya. Bukan Ijma’ tentang masalah akidah (walaupun ada Ijma’ tentang pokok-pokok akidah yang sifatnya dharuri/pasti) atau masalah duniawi yang nggak terkait langsung dengan hukum syariat.
-
Berdasarkan Dalil Syariat: Meskipun Ijma’ itu sendiri menjadi dalil, kesepakatan para ulama itu seharusnya didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran atau Sunnah, meskipun dalilnya mungkin tidak qath’i (pasti) atau zhanni (probabilitas) dan butuh istinbath (penggalian hukum) mendalam. Jadi, ulama sepakat bukan asal sepakat, tapi karena mereka melihat ada dasar syar’i-nya.
-
Adanya Ulama Mujtahid di Masa Tersebut: Tentu saja, untuk bisa ada kesepakatan ulama mujtahid, harus ada ulama yang memang mencapai derajat mujtahid di masa itu. Derajat mujtahid ini bukan sembarangan, butuh penguasaan ilmu agama yang sangat luas dan mendalam.
Memenuhi semua syarat ini, terutama syarat pertama (kesepakatan seluruh mujtahid), membuat Ijma’ Sarih menjadi sesuatu yang sangat langka dan sulit diverifikasi secara pasti untuk masalah-masalah cabang (furu’) yang detail di era-era belakangan.
Argumen Kewenangan Ijma’¶
Seperti disebutkan sebelumnya, argumen utama mengapa Ijma’ dianggap sebagai sumber hukum yang mengikat datang dari pemahaman terhadap beberapa teks syariat.
Salah satu ayat Al-Quran yang sering dikaitkan adalah Surah An-Nisa ayat 115:
وَ مَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَ يَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَ نُصْلِهٖ جَهَنَّمَ وَ سَاۤءَتْ مَصِيْرًا
Artinya: “Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas baginya kebenangan, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, yang seburuk-buruk tempat kembali.”
Frasa “mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin” (وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ) oleh sebagian ulama ditafsirkan sebagai larangan menyimpang dari apa yang disepakati oleh kaum mukminin, yang dalam konteks hukum syariat diwakili oleh kesepakatan para ulama mujtahid mereka.
Selain itu, ada banyak Hadis yang meskipun redaksinya bervariasi, maknanya kurang lebih sama: Umat Islam secara kolektif tidak akan bersepakat dalam kesalahan atau kesesatan. Contohnya, Hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan, dan pertolongan Allah bersama jamaah (kelompok mayoritas/umat).”
Dari dalil-dalil inilah para ulama Ushul Fiqh menyimpulkan bahwa kesepakatan para mujtahid umat ini merupakan sumber hukum yang sah dan mengikat. Mereka meyakini bahwa Allah menjaga konsensus umat dari kesalahan, sebagai bentuk penjagaan syariat-Nya.
Tantangan dan Relevansi Ijma’ di Era Modern¶
Meskipun Ijma’ diakui sebagai sumber hukum, penerapannya di era modern punya tantangan tersendiri.
Tantangan Utama:
1. Verifikasi Global: Di masa lalu, komunitas ulama mungkin lebih terkonsentrasi. Sekarang, ulama mujtahid tersebar di seluruh dunia. Bagaimana cara memverifikasi bahwa semua ulama mujtahid di dunia benar-benar sepakat pada suatu masalah? Ini hampir mustahil dilakukan dengan pasti.
2. Siapa Mujtahid?: Menentukan siapa saja yang memenuhi syarat sebagai mujtahid di era ini juga bukan perkara mudah. Standar dan penilaian kualifikasi bisa berbeda.
3. Masalah Baru: Banyak masalah kontemporer (teknologi, bioetika, keuangan global) yang hukumnya tidak pernah dibahas secara eksplisit di masa lalu. Mencapai kesepakatan bulat atas masalah-masalah baru ini sangat sulit.
Karena tantangan ini, banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa mencapai Ijma’ Sarih yang memenuhi syarat klasik di era modern sangatlah sulit, bahkan mungkin tidak mungkin untuk masalah-masalah furu’ (cabang) yang detail.
Namun, bukan berarti konsep Ijma’ nggak relevan lagi. Relevansinya bisa dilihat dari beberapa sisi:
* Menghargai Ijma’ yang Telah Terjadi: Ijma’ yang sudah pasti terjadi di masa lalu (seperti kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, keharaman riba secara umum) tetap mengikat dan menjadi pegangan umat Islam.
* Upaya Konsensus Kolektif: Lembaga-lembaga fiqh internasional atau nasional (seperti Majelis Ulama Indonesia di Indonesia, atau OIC Islamic Fiqh Academy di tingkat global) seringkali mengadakan muktamar atau sidang untuk membahas masalah-masalah kontemporer dan berusaha mencapai kesepakatan bersama. Meskipun kesepakatan mereka mungkin tidak disebut sebagai Ijma’ dalam makna klasik (karena sulit memenuhi syarat ‘kesepakatan seluruh mujtahid’), keputusan mereka punya bobot dan otoritas yang besar sebagai hasil ijtihad kolektif. Ini adalah bentuk modern dari usaha meraih konsensus dalam masalah hukum.
Jadi, meskipun Ijma’ klasik sulit dicapai sekarang, semangat untuk mencapai konsensus di kalangan ulama atas masalah-masalah penting tetap hidup.
Perbedaan Ijma’ dengan Konsep Serupa¶
Penting juga membedakan Ijma’ dengan beberapa konsep lain agar nggak salah paham:
- Beda dengan Qiyas: Qiyas (analogi) adalah menarik hukum untuk masalah baru berdasarkan hukum masalah lama yang sudah ada dalilnya, karena ada kemiripan illat (penyebab hukum). Qiyas adalah sumber hukum keempat setelah Ijma’. Kedudukan Ijma’ lebih tinggi dari Qiyas. Jika Ijma’ dan Qiyas bertentangan (ini jarang terjadi pada Ijma’ yang pasti), Ijma’ yang didahulukan.
- Beda dengan Pendapat Mayoritas: Ijma’ itu kesepakatan seluruh mujtahid, bukan sekadar mayoritas. Kalau hanya mayoritas yang sepakat, dan ada minoritas yang berbeda pendapat (selama yang minoritas ini juga mujtahid dan argumennya kuat), maka itu belum disebut Ijma’. Itu hanya pendapat mayoritas ulama (jumhur fuqaha), yang memang punya bobot tapi tidak sekuat Ijma’ yang mengikat secara mutlak.
- Beda dengan Konsensus Publik: Ijma’ hanya dilakukan oleh para ulama mujtahid yang punya kualifikasi keilmuan mendalam. Bukan kesepakatan semua orang Islam atau masyarakat umum. Masyarakat umum wajib mengikuti apa yang telah disepakati oleh para ulama melalui Ijma’.
Fakta Menarik Seputar Ijma’¶
- Meskipun sulit diverifikasi secara pasti, Ijma’ yang paling disepakati keberadaannya adalah Ijma’ yang terjadi di kalangan sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena di masa mereka, jumlah ulama mujtahid (yaitu para sahabat yang mumpuni) masih relatif sedikit dan keberadaan mereka lebih terkonsentrasi, sehingga lebih mudah untuk memastikan apakah ada perselisihan atau tidak. Contohnya, kesepakatan sahabat untuk membukukan Al-Quran.
- Ijma’ banyak menjadi dasar hukum untuk masalah-masalah fundamental dalam Islam yang dharuri (pasti dan diketahui semua orang secara umum), seperti kewajiban shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, haji bagi yang mampu, keharaman zina, riba, minum khamr, dll. Hukum-hukum dasar ini disepakati oleh seluruh umat Islam lintas mazhab dan generasi, mencerminkan adanya Ijma’.
- Tidak ada ulama yang berani menolak konsep Ijma’ secara mutlak sebagai salah satu sumber hukum Islam, meskipun mereka mungkin berselisih tentang rincian syarat-syaratnya, jenis-jenisnya, atau bagaimana cara memverifikasinya di era tertentu. Ini menunjukkan betapa pentingnya konsep ini dalam tradisi keilmuan Islam.
- Mempelajari Ijma’ (dalam ilmu Usul Fiqh) itu kompleks lho. Butuh pemahaman mendalam tentang sejarah ulama, biografi mereka, dan pendapat-pendapat mereka untuk bisa melacak apakah suatu masalah benar-benar telah dicapai Ijma’ di masa lalu.
Kesimpulan¶
Jadi, apa yang dimaksud Ijma’? Dia adalah pilar penting dalam struktur hukum Islam, yang merepresentasikan konsensus otoritatif para ulama mujtahid atas suatu hukum syariat setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedudukannya berada setelah Al-Quran dan Sunnah, menjadi sumber hukum yang mengikat dan dijaga dari kesesatan oleh Allah SWT.
Ada Ijma’ Sarih yang jelas dan kuat, ada pula Ijma’ Sukuti yang masih diperdebatkan kekuatannya. Untuk sah, Ijma’ harus memenuhi syarat ketat, terutama kesepakatan seluruh mujtahid di suatu masa.
Meskipun Ijma’ Sarih sulit dicapai dan diverifikasi di era modern, konsepnya tetap relevan. Ijma’ yang sudah ada dari masa lalu tetap menjadi pegangan, dan semangat untuk mencapai konsensus kolektif di kalangan ulama kontemporer terus diupayakan melalui berbagai lembaga fiqh. Memahami Ijma’ membantu kita menghargai kekayaan metodologi penetapan hukum dalam Islam dan pentingnya persatuan umat dalam memahami syariat.
Nah, itu tadi penjelasan singkat tentang Ijma’. Semoga mudah dipahami ya!
Gimana menurut kamu? Ada pertanyaan lain seputar Ijma’ atau sumber hukum Islam lainnya? Yuk, diskusi di kolom komentar!
Posting Komentar