Panduan Lengkap: Apa Itu Ius Constitutum? (Hukum Sekarang)

Table of Contents

Ketika kita bicara soal hukum, mungkin yang terlintas di benak kita adalah pasal-pasal dalam undang-undang, peraturan pemerintah, atau putusan pengadilan. Nah, semua itu adalah wujud nyata dari hukum yang sedang berlaku saat ini. Dalam dunia ilmu hukum, konsep ini dikenal dengan istilah Ius Constitutum. Tapi, hukum itu kan dinamis, nggak diam di tempat. Ada kalanya kita merasa hukum yang ada sekarang sudah nggak relevan atau belum ideal. Ada cita-cita tentang hukum yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Konsep hukum yang dicita-citakan inilah yang disebut Ius Constituendum.

Mempelajari kedua konsep ini penting banget lho, bukan cuma buat mahasiswa hukum, tapi buat siapa saja yang pengen ngerti gimana sih sistem hukum bekerja dan berkembang. Jadi, gampangnya, Ius Constitutum itu hukum yang ada sekarang, sementara Ius Constituendum itu hukum yang seharusnya ada di masa depan. Kita akan bahas lebih detail satu per satu biar makin jelas.

Ius Constitutum: Hukum yang “Ada” Saat Ini

Istilah Ius Constitutum ini berasal dari bahasa Latin yang kurang lebih artinya “hukum yang telah ditetapkan”. Jadi, ini merujuk pada keseluruhan aturan hukum yang sah dan mengikat, yang sedang berlaku pada suatu wilayah negara dan pada waktu tertentu. Inilah yang sehari-hari kita kenal sebagai hukum positif.

Pengertian dan Karakteristik Ius Constitutum

Bayangin deh, semua undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah, sampai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu semua masuk dalam kategori Ius Constitutum. Hukum ini adalah hukum yang nyata, bisa kita lihat wujudnya dalam bentuk teks tertulis. Sifatnya spesifik, jelas, dan punya sanksi bagi yang melanggarnya.

Karakteristik utamanya adalah sifatnya yang positif dan mengikat. Positif artinya hukum ini dibentuk oleh badan atau pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Mengikat artinya semua subjek hukum (baik individu, badan hukum, maupun negara itu sendiri) harus mematuhinya. Hukum ini juga punya batasan waktu dan tempat; Ius Constitutum di Indonesia tentu beda dengan di negara lain, dan hukum yang berlaku sekarang mungkin sudah berbeda dengan hukum puluhan tahun lalu.

legal code book
Image just for illustration

Sumber dan Contoh Ius Constitutum di Indonesia

Di Indonesia, sumber Ius Constitutum ini macam-macam, guys. Sumber utamanya tentu UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis. Di bawahnya ada TAP MPR, Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda), dan lain-lain sesuai hierarki perundang-undangan.

Selain itu, ada juga kebiasaan (sepanjang tidak bertentangan dengan UU), yurisprudensi (putusan hakim yang jadi pedoman), dan traktat (perjanjian internasional yang diratifikasi) yang diakui sebagai sumber hukum positif. Contoh paling konkret ya kayak KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUH Perdata, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Pemilu, dan semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan DPR. Semua ini adalah Ius Constitutum yang berlaku sekarang dan harus kita taati.

Fungsi Penting Ius Constitutum dalam Masyarakat

Kenapa sih kita butuh Ius Constitutum? Fungsinya krusial banget buat menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas dan mengikat, semua orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta konsekuensi hukumnya. Ini menciptakan kepastian hukum, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Bayangin kalau nggak ada Ius Constitutum. Pasti bakal kacau balau kan? Fungsi lain adalah sebagai alat untuk mencapai keadilan, meskipun keadilan di sini adalah keadilan yang dirumuskan dalam hukum positif itu sendiri. Hukum juga berfungsi sebagai alat pembangunan, misalnya dengan adanya undang-undang investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi, Ius Constitutum ini adalah fondasi penting berjalannya negara dan kehidupan bermasyarakat.

Ius Constituendum: Hukum yang “Seharusnya Ada”

Nah, kalau Ius Constituendum ini kebalikannya. Ini adalah hukum yang belum ada, belum ditetapkan secara resmi, tapi dicita-citakan atau dianggap ideal untuk masa depan. Istilah ini bisa diartikan sebagai “hukum yang akan dibentuk” atau “hukum yang dicita-citakan”.

Pengertian dan Karakteristik Ius Constituendum

Ius Constituendum itu lebih ke arah konsep, gagasan, atau aspirasi tentang bagaimana seharusnya hukum itu mengatur kehidupan masyarakat. Ini bukan wujud hukum yang konkret dalam bentuk pasal undang-undang, tapi lebih berupa nilai-nilai, prinsip, atau usulan perbaikan terhadap hukum yang sudah ada. Sifatnya dinamis dan seringkali idealistis.

Karakteristik utamanya adalah sifatnya yang prospektif atau berorientasi ke masa depan. Hukum ini belum punya kekuatan mengikat secara hukum, tapi punya kekuatan moral dan politis yang kuat. Ini adalah refleksi dari kesadaran masyarakat atau para ahli hukum tentang adanya kekurangan pada Ius Constitutum yang ada, atau adanya kebutuhan hukum baru seiring perkembangan zaman.

scales of justice ideal
Image just for illustration

Sumber Inspirasi dan Wujud Ius Constituendum

Darimana datangnya Ius Constituendum ini? Sumbernya bisa macam-macam. Pertama, dari nilai-nilai filosofis bangsa, seperti Pancasila di Indonesia. Nilai keadilan sosial misalnya, sering jadi inspirasi untuk merumuskan hukum yang lebih berpihak pada masyarakat rentan. Kedua, dari prinsip-prinsip hukum universal, seperti hak asasi manusia (HAM). Meskipun mungkin belum semua prinsip HAM diadopsi sepenuhnya dalam hukum positif suatu negara, prinsip-prinsip itu tetap jadi Ius Constituendum yang diperjuangkan.

Ketiga, dari pandangan para ahli hukum atau akademisi yang kritis terhadap hukum yang ada. Mereka sering mengajukan konsep-konsep baru atau usulan amandemen. Keempat, dari tuntutan masyarakat atau gerakan sosial yang menginginkan adanya perubahan hukum, misalnya tuntutan disahkannya RUU tertentu. Kelima, dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memunculkan isu-isu baru yang belum diatur oleh hukum positif, seperti hukum siber atau hukum perlindungan data pribadi.

Peran Ius Constituendum dalam Perubahan Hukum

Ius Constituendum ini punya peran vital sebagai motor penggerak perubahan hukum. Ia adalah “kompas” yang mengarahkan pembentukan hukum di masa depan. Tanpa adanya Ius Constituendum, hukum positif kita akan statis, ketinggalan zaman, dan mungkin tidak lagi mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Para pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) sangat dipengaruhi oleh Ius Constituendum ini saat merumuskan aturan baru atau merevisi aturan lama. Diskusi publik, kajian akademis, hingga lobi-lobi politik seputar suatu rancangan undang-undang (RUU) sebenarnya adalah proses kristalisasi dari berbagai macam Ius Constituendum yang ada. Tujuan akhirnya tentu agar hukum yang dibentuk (Ius Constitutum yang baru) bisa lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita bangsa.

Dinamika Hubungan: Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum

Nah, ini bagian yang paling menarik. Bagaimana sih caranya Ius Constituendum yang tadinya cuma cita-cita bisa berubah wujud jadi Ius Constitutum yang punya kekuatan hukum? Ini adalah proses yang kompleks dan dinamis.

Proses Legislasi sebagai Jembatan

Jembatan utama yang menghubungkan Ius Constituendum dan Ius Constitutum adalah proses legislasi atau pembentukan peraturan perundang-undangan. Gagasan atau konsep Ius Constituendum (misalnya, perlunya undang-undang yang melindungi data pribadi) diangkat menjadi inisiatif penyusunan RUU.

RUU ini kemudian dibahas di lembaga legislatif (misalnya DPR di Indonesia), seringkali melibatkan pemerintah, para ahli, dan bahkan perwakilan masyarakat. Dalam proses pembahasan ini, berbagai pandangan dan aspirasi (yang merupakan wujud Ius Constituendum dari berbagai pihak) diperdebatkan, disesuaikan, dan dirumuskan menjadi naskah RUU. Jika RUU ini disetujui dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku, maka ia resmi menjadi Undang-Undang, yang merupakan bagian dari Ius Constitutum.

Peran Hakim dan Putusan Pengadilan

Selain legislasi, hakim juga punya peran dalam “mengisi” atau bahkan “membentuk” hukum, terutama dalam sistem common law atau melalui putusan pengadilan yang progresif. Di Indonesia, meskipun sistem hukum kita kontinental yang mengutamakan undang-undang tertulis, putusan pengadilan (terutama putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi tetap atau putusan Mahkamah Konstitusi) bisa punya dampak besar.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang berdasarkan UUD 1945 (yang juga memuat nilai-nilai Ius Constituendum) bisa dianggap sebagai upaya “menarik” Ius Constitutum agar lebih mendekati Ius Constituendum yang dicita-citakan. Hakim dalam memutus perkara juga seringkali harus menafsirkan hukum positif (Ius Constitutum) agar sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (yang bisa dianggap bagian dari Ius Constituendum).

Pengaruh Perkembangan Sosial dan Teknologi

Perkembangan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi, dan terutama teknologi, seringkali melahirkan isu-isu baru yang belum terjangkau oleh Ius Constitutum yang lama. Munculnya kejahatan siber, transaksi online, penyebaran disinformasi, hingga isu privasi data adalah contoh nyata.

Situasi ini memunculkan kebutuhan akan aturan baru. Para ahli, pemerintah, dan masyarakat mulai merumuskan bagaimana seharusnya hukum mengatur hal-hal baru ini – inilah Ius Constituendum yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman. Aspirasi ini kemudian didorong untuk diadopsi menjadi undang-undang atau peraturan baru (Ius Constitutum) melalui proses legislasi. Jadi, Ius Constituendum itu selalu berkembang seiring dinamika kehidupan.

Tabel Perbandingan Ius Constitutum vs. Ius Constituendum

Biar makin jelas bedanya, yuk kita lihat perbandingan keduanya dalam bentuk tabel:

Aspek Ius Constitutum Ius Constituendum
Waktu Hukum yang berlaku saat ini Hukum yang dicita-citakan di masa depan
Sifat Konkret, tertulis, positif, mengikat Konseptual, idealis, cita-cita, belum mengikat
Bentuk Undang-Undang, Peraturan, Yurisprudensi, dll. Gagasan, prinsip, usulan, aspirasi, nilai
Kekuatan Mengikat secara hukum, wajib ditaati Mengikat secara moral/politis, mendorong perubahan
Sumber Lembaga berwenang (legislatif, eksekutif, yudikatif) Nilai filosofis, HAM, perkembangan sosial, akademisi
Fungsi Utama Menciptakan kepastian, ketertiban, keadilan (formal) Mendorong reformasi, perbaikan, keadilan (substantif)

Tabel ini menunjukkan bahwa keduanya bukan konsep yang berdiri sendiri, melainkan saling terkait. Ius Constituendum adalah visi, sementara Ius Constitutum adalah realita yang terus berusaha mendekati visi tersebut.

Mengapa Penting Memahami Kedua Konsep Ini?

Memahami perbedaan dan hubungan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum itu penting banget, lho. Kenapa?

Bagi Mahasiswa Hukum

Ini adalah fondasi pemikiran dalam studi hukum. Memahami kedua konsep ini membantu mahasiswa melihat hukum secara lebih luas, tidak hanya sekadar menghafal pasal. Mereka bisa mengerti proses pembentukan hukum, kritis terhadap hukum yang ada, dan punya visi untuk perbaikan sistem hukum di masa depan. Ini membedakan mereka dari sekadar juru ketik pasal.

Bagi Masyarakat Umum

Bagi kita sebagai warga negara, pemahaman ini membantu kita melihat bahwa hukum itu bukan sesuatu yang statis dan mutlak. Hukum bisa berubah, bisa diperbaiki. Kita jadi lebih paham kenapa ada RUU yang dibahas, kenapa ada demo menuntut perubahan undang-undang, atau kenapa ada putusan pengadilan yang kontroversial. Ini mendorong kita untuk ikut berkontribusi dalam proses perbaikan hukum, misalnya melalui partisipasi publik dalam pembahasan RUU.

people discussing law
Image just for illustration

Bagi Pengambil Kebijakan

Tentu saja, bagi anggota DPR, pemerintah, atau aparat penegak hukum, pemahaman ini adalah keharusan. Mereka adalah pihak yang berada di garis depan dalam proses mengubah Ius Constituendum menjadi Ius Constitutum, atau menerapkan Ius Constitutum dengan mempertimbangkan nilai-nilai Ius Constituendum. Pemahaman yang baik akan membantu mereka merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada kemajuan.

Fakta Menarik Seputar Perubahan Hukum (dari Ius Constituendum ke Ius Constitutum)

Proses transisi dari Ius Constituendum ke Ius Constitutum itu seringkali tidak mudah dan memakan waktu lama, bahkan puluhan tahun! Ambil contoh RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Pembahasannya sudah berlangsung sangat lama karena banyaknya perdebatan tentang pasal-pasal yang dianggap belum ideal atau kontroversial. Ini menunjukkan betapa rumitnya mengubah cita-cita (Ius Constituendum) menjadi aturan yang disepakati dan mengikat (Ius Constitutum).

Fakta menarik lainnya, terkadang Ius Constituendum yang kuat bisa lahir dari pengalaman pahit atau krisis. Misalnya, pasca reformasi 1998, muncul Ius Constituendum yang kuat untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini kemudian mendorong lahirnya undang-undang anti-korupsi, pembentukan KPK, dan reformasi di berbagai bidang hukum. Ini bukti bahwa pengalaman kolektif bisa jadi sumber Ius Constituendum yang powerful.

Tips Memahami Perkembangan Hukum

Buat kamu yang pengen lebih peka sama dinamika hukum ini, coba deh:
1. Ikuti Berita: Baca berita-berita tentang rancangan undang-undang yang sedang dibahas, isu-isu hukum yang lagi ramai, atau putusan pengadilan penting. Ini kasih gambaran Ius Constituendum apa yang sedang diperjuangkan atau kekurangan apa yang ada di Ius Constitutum saat ini.
2. Baca Ulasan Ahli: Cari artikel atau opini dari para ahli hukum di media massa atau jurnal. Mereka sering memberikan analisis kritis terhadap hukum positif dan menawarkan gagasan perbaikan (Ius Constituendum).
3. Kenali Nilai Dasar: Pahami nilai-nilai dasar negara kita, seperti Pancasila dan UUD 1945. Ini adalah sumber utama Ius Constituendum di Indonesia yang jadi acuan perbaikan hukum.

Kesimpulan

Jadi, Ius Constitutum dan Ius Constituendum adalah dua sisi mata uang yang sama dalam sistem hukum. Ius Constitutum adalah wujud hukum yang ada sekarang, memberikan kepastian dan ketertiban. Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan, mendorong perubahan dan perbaikan demi keadilan yang lebih baik di masa depan. Keduanya saling mempengaruhi dalam sebuah proses dinamis yang terus membentuk dan menyempurnakan sistem hukum kita. Memahami kedua konsep ini membuka wawasan kita tentang sifat hukum yang hidup dan terus berkembang bersama masyarakatnya.

Nah, itu dia penjelasan singkat tentang Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Semoga bisa dipahami ya!

Punya pandangan lain atau pengalaman terkait dinamika perubahan hukum di Indonesia? Yuk, share di kolom komentar di bawah! Diskusi kita bisa jadi bagian dari Ius Constituendum lho!

Posting Komentar